Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk meringankan tersangka Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada hari ini, Senin (27/11/2017).
Di antara saksi meringankan yang diperiksa penyidik KPK adalah Maman Abdurahman dan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin. Sementara ahli yang diperiksa Margarito Kamis."Saksi yang hadir hari ini yakni Maman Pesmana (Wakil Sekjen Partai Golkar), Aziz Syamsudidin, dan ahli yang hadir adalah Margarito Kamis (dosen hukum tata negara)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta.Usai menjalani pemeriksaan, Maman mengaku memberikan keterangan kepada KPK hanya berdasarkan komunikasinya dengan Novanto selama lima bulan terakhir. Novanto dalam komunikasi itu dengan Maman itu mengklaim tak terlibat dalam kasus e-KTP."Yang pertama harus saya sampaikan bahwa terkait kasus e-KTP, saya tidak tahu sama sekali karena betul-betul saya tidak pernah berurusan dan ikut di kasus e-KTP ini," ujar Maman.
mantan Ketua Fraksi Golkar di DPR dan kini menjabat Ketua Banggar DPR hanya mengaku memenuhi panggilan penyidik untuk menjadi saksi yang menguntungkan Novanto. "Saya sudah sampaikan kepada penyidik silahkan nanti penyidik yang menyampaikan kepada rekan-rekan wartawan. Penyidik nanti yang menyampaikan jangan saya. Saya sudah sampaikan ke penyidik nanti silakan penyidik yang menyampaikan," ucap Aziz Syamsuddin.
Sementara itu, Margarito mengaku dimintai keterangan seputar prosedur pemeriksaan terhadap anggota DPR RI. Menurutnya, untuk memeriksa tersangka menurut keputusan MK nomor 21 tahun 2014 mesti diperiksa dulu sebagai calon tersangka. Untuk diperiksa sebagai calon tersangka mesti ada izin dulu dari Presiden.
"Tiga pertanyaan doang. Seputar prosedur pemeriksaan terhadap anggota DPR. Itu yang saya jelaskan. Harusnya ada izin dari Presiden. Itu untuk semua anggota DPR. Asal statusnya anggota DPR. Jadi harus ada izin presiden. Suka atau tidak suka ya begitu. Begitu bunyi pasal 245 uu nomor 17," ujar Margarito.
Dua saksi dan ahli yang hadir pemeriksaan itu merupakan bagian dari 9 saksi dan 5 ahli yang diminta pihak Novanto sebagai saksi meringankan. Selain Maman dan Aziz saksi lain yang diminta pihak Novanto adalah Rudi Alfonso, Melky Lena, Anwar Puegeno, Idrus Marham, Agun Gunanjar, robert Kardinal, dan Erwin Siregar.Sementara ahli yang diminta meringankan Novanto selain Margarito yakni Mudzakir, Romly Atmasasmita, Samsul Bakri, dan Supendji."Idrus Marham dan Melky Lena tidak hadir. Keduanya mengirimkan pemberitahuan tidak hadir. Idrus tidak bisa datang dan meminta penjadwalan ulang. Melky mengirimkan surat ke KPK, tidak bisa datang karena ada tugas partai di luar kota," tutur Febri.
KEYWORD :
Setya Novanto E-KTP