Bendera Amerika Serikat
Jakarta - Sebanyak 51 Warga Negara Indonesia (WNI) ilegal yang tinggal di Amerika Serikat, diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka terancam jika kembali ke Indonesia. Jika benar, maka mereka dapat pengajukan permohonan tinggal
Pernyataan itu berdasarkan keputusan, Ketua Hakim Distrik Patti Saris di Boston yang memerintahkan penundaan deportasi warga Indonesia yang tinggal secara tidak sah di New Hampshire. Dilansir CNN, sebagian warga Indonesia itu merupakan bagian dari kesepakatan Otoritas penegakan hukum imigrasi Amerika Serikat (ICE) pada 2010. Keberadaannya berawal secara legal, kemudian visanya kadaluarsa dan terlambat minta suaka. Ini adalah yang kali sekian otoritas imigrasi (ICE) memberi waktu dua bulan bagi ke-51 WNI untuk meninggalkan Amerika Serikat. Karena merupakan respon janji kampanye Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk memberantas imigran ilegal.Amerika Serikat Imigran Ilegal Donald Trump