Sabtu, 21/12/2024 19:40 WIB

KPK Periksa Seorang Dokter untuk Tersangka Bupati Kutai

Bersamaan dengan Nurliana, penyidik juga memanggil lima saksi asal swasta. Yakni, Muhammad Nasirudin, ‎Fitri Junaidi, Refki, Rifando, dan Budi Mulyanto.

Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang dokter bernama Nurliana Adriati Noor terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW) sebagai tersangka.

Belum diketahui keterkaitan Nurliana dalam kasus tersebut. Yang jelas, Nurliana akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rita Widyasari.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Bersamaan dengan Nurliana, penyidik juga memanggil lima saksi asal swasta. Yakni, Muhammad Nasirudin, ‎Fitri Junaidi, Refki, Rifando, dan Budi Mulyanto.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIW," ujar Febri.

Febri mengatakan selain melakukan pemeriksaan di Markas Antirasuah, penyidik juga terus memeriksa saksi lain di daerah, salah satunya di Polres Kutai Kertanegara.

"Untuk kasus gratifikasi tersangka RIW, kami banyak melakukan pemeriksaan di daerah, Polres Kukar. Ada juga pemeriksaan di kantor KPK," pungkasnya.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka yang diperiksa terdiri dari sejumlah unsur, termasuk perusahaan besar di antaranya Direktur PT Tower Bersama Budianto Purwahjo dan Direktur Utama PT Solusi Tunas Pratama Tbk Nobel Tanihaha. Kedua perusahaan ini diketahui bergerak dibidang penyedia tower telekomunikasi.

Rita sendiri dijerat dalam dua perkara rasuah. Pertama, Rita ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.

Rita dan Khairudin diduga telah menerima gratifikasi ‎mencapai USD 775 ribu atau setara‎ Rp 6,975 miliar. Diduga gratifikasi itu‎ berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar. Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dijerat Pasal 12 huruf B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, Rita bersama Direktur PT Sawir Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun sebagai tersangka suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman. Dalam kasus itu, Rita diduga telah menerima suap dari ‎Susanto.

Rita selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara‎, HSG selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.‎

KEYWORD :

Kasus Korupsi Rita Widyasari Kutai Kartanegara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :