Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp 4,7 miliar dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Jambi dan Jakarta pada Selasa (28/11/2017). Diduga uang itu merupakan suap `ketok` pengesahan APBD Jambi tahun 2018.
"Jadi total uang yang diamankan adalah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga akan diberikan ke anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2018, jadi istilahnya ini disebut uang ketok," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017).Basaria menyebut, uang itu diperuntukkan untuk anggota DPRD Jambi terkait RAPBD tersebut. Sebab, kata Basaria, sebelumnya diduga anggota DPRD tidak mau hadir dalam pengesahan jika tak ada uang."Sebelumnya diduga anggota DPRD tidak mau hadir dalam pengesaha karena tidak ada jaminan dari pihak Pemrov. Dalam hal ini tidak ada jaminan dalam bentuk uang," ungkap Basaria.
Uang itu ditemukan di sejumlah tempat saat mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat prakti suap tersebut. Misalnya, Rp 400 juta ditemukan saat tim mengamankan Anggota DPRD Jambi Supriyono dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) atau umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Saifudin."Pada saat itu tim KPK mengamankan SUP (Supriyono) dengan barang bukti kantong plastik hitam berisi uang Rp 400 juta," terang Basaria.
"ARN Plt Kadis PUPR di rumah pribadinya. Dari rumah tersebut tim mengamankan dua koper berisi uang Rp 3 miliar," ujar dia.Sebelumnya juga diduga telah diberikan uang sekitar Rp 1,3 miliar kepada pihak DPRD Jambi. "SAI memberikan uang tersebut ke beberapa anggota dprd dri lintas Fraksi. Pemberian pertama pagi hari Rp 700 juta, kedua dihari yg saama Rp 600 juta, dan ketiga adalah Rp 400 juta (ditemukan saat tim mengamankan Supriyono dan Saifudin)," terang Basaria.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka terkiat kasus suap tersebut. Salah satunya adalah Anggota DPRD Jambi Supriyono.Selain politikus PAN, lembaga antikorupsi juga menetapkan tiga anak buah Gubernur Jambi, Zumi Zola. Tiga anak buah Zola itu yakni, Plt Sekda Erwan Malik; Plt Kadis PUPR, Arfan; dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) atau umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Saifudin. Penetapan tersangka atas pemeriksaan intensif dan gelar perkara terkait OTT tersebut. Dalam OTT itu, tim Satgas KPK mengamankan 16 orang. Supriyono diduga menerima suap dari pihak Pemprov Jambi. Diduga, suap ini diberikan agar seluruh anggota DPRD Jambi dapat menghadiri rapat pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018. Atas perbuatan itu, Supriyono yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Arfan, Erwan Malik dan Saifuddin yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Kepada seluruh kepala daerah dan DPRD KPK ingatkan agar suap ayau uang pelicin untuk pengesahan RAPBD tidak lagi dilakukan karena APBD yang akan disahkan tersebut harus proses benar tanpa korupsi, agar dapat dimanfaatkan sebesar besarnya untuk kepentingan masyarakat," tandas Basaria. KEYWORD :
Suap Anggaran Jambi