Ilustrasi Penyidik KPK
Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan penggeledahan di Kantor Gubernur Jambi, Zumi Zola sejak pukul 13.30 WIB untuk mencari bukti lainnya, Jumat (1/12). Ini terkait dugaan suap pengesahan APBD setempat tahun anggaran 2018.
Zumi Zola diketahui sebelumnya sempat menyampaikan rencana pendapatan daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Sementara diketahui jika DPRD Provinsi Jambi menyetujui rencana pendapatan daerah pada APBD 2018 Pemprov Jambi pada Senin 27 November 2017.RAPBD tersebut disetujui oleh DPRD Jambi menjadi Rp 4.218.021.674.599 atau bertambah sebesar Rp902.080.760.557dari RAPBD sebelumnya. Peningkatan anggaran itu diputuskan dalam Sidang Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jambi H.Cornelis Buston di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi."Siang ini dilakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jambi. Kegiatan dilakukan sejak jam 13.30 dan saat ini masih berlangsung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (1/12/2017) petang.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengamini pembahasan APBD itu melibatkan pihak eksekutif, pemrov Jambi yang dikomandoi Zumi dan legislatif, DPRD Jambi. "Itu kan format umum yah legislatif eksekutif dimana mana biasa itu," ujar Saut di kantornya, Jakarta, Jumat (1/12/2017) petang.Meski demikian, kata Saut, pihaknya tak akan gegabah dalam mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam rasuah tersebut. Saut pun menjawab diplomatis saat disinggung soal panggilan pemeriksaan untuk Zumi Zola."Nanti dulu nanti dulu kita enggak boleh abuse," imbuh Saut.Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan sebelumnya memastikan bahw apihaknya sedang mendalami ada tidaknya perintah dari Zumi Zola kepada tiga pejabat Pemprov Jambi untuk `mengguyur` DPRD agar hadir dan mengesahkan APBD Jambi tahun 2018. Pendalaman dan pengembangan terus dilakukan mengingat tim KPK masih `menyebar` di lapangan atau disekitaran lokasi terjadinya praktik suap tersebut. "Perkembangan kasus masih sangat, kemungkinannya masih banyak," ujar Basaria, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017).Selain pihak eksekutif dan legislatif, lembaga antikorupsi juga mendalami keterlibatan pihak swasta. Pun termasuk swasta yang sebelumnya rekanan Pemprov Jambi dan menjadi `sponsor` suap Rp 6 miliar terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018."Pencarian dilakukan pada ke pihak swasta yang sebelumnya rekanan Pemprov Jambi. Karena kumpulkan uang sebanyak ini tidak mungkin hanya satu orang tapi beberapa," ungkap Basaria.Namun, Basaria belum mau mengungkapnya secara detail mengenai pihak-pihak asal swasta yang ikut berkontribusi memberikan uang suap. Basaria juga belum mau mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam alur pemberian suap para rekanan Pemrov Jambi tersebut. Pun termasuk saat disinggung soal sepak terjang pihak swasta bernama Asrul.Asrul yang ikut ditangkap tim satgas KPK di Jambi pada Selasa (28/11/2017) disebut-sebut merupakan kolega dekat Gubernur Zumi Zola. Asrul disebut-sebut merupakan pihak yang menjembatani pengumpulan uang dari pihak swasta untuk kepentingan pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018. Dalam aksinya, lelaki yang berdomisili di Jakarta itu diduga berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Salah satunya, ditenggaraiKepala Badan Penghubung Daerah Provinsi (BPDP) Jambi di Jakarta, Amidi.Diduga, Amidi yang kemudian menuruskannya ke sejumlah pejabat Pemprov Jambi. Salah satunya diduga Plt Kadis PUPR Pemprov Jambi, Arfan. Arfan yang kini sudah berstatus tersangka sebelumnya diamankan tim Satgas KPK di kediamannya di Jambi. Saat menangkap Arfan, tim menemukan uang Rp 3 miliar yang tersimpan dalam dua koper besar warna hitam.Tak hanya menyatroni rumah Arfan, tim juga mendatangi kantor Dinas PUPR. Saat itu, tim menemukan Rinie selaku staf PUPR yang notabenya anak buah Arfan, sedang memegang berkas di depan alat penghancur kertas. Seperti diketahui, KPK baru menetapkan empat tersangka terkait kasus dugana suap tersebut. Yakni Anggota DPRD Jambi Supriyono yang diduga penerima suap. Kemudian tiga anak buah Zola itu yakni, Plt Sekda Erwan Malik; Plt Kadis PUPR, Arfan; dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) atau umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Saifudin. Atas perbuatan itu, Supriyono yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Arfan, Erwan Malik dan Saifuddin yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Penetapan tersangka itu atas pemeriksaan intensif dan gelar perkara pasca OTT di Jambi dan Jakarta pada Selasa (28/11/2017). Dalam OTT itu, tim Satgas juga menyita uang sebesar Rp 4,7 miliar. Supriyono diduga menerima suap dari pihak Pemprov Jambi. KPK menduga selain uang yang ditemukan itu, sebelumnya sudah diberikan uang Rp 1,3 miliar ke pihak DPRD Jambi. Diduga, suap ini diberikan agar seluruh anggota DPRD Jambi dapat menghadiri rapat pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018. KEYWORD :
Suap Anggaran Jambi Zumi Zola