Jum'at, 27/12/2024 08:57 WIB

RUU India: Talak Tiga Dibui Tiga Tahun

Suami yang mencoba

Ilustrasi pernikahan di India

New Delhi - Suami yang mencoba melakukan perceraian instan (Talak tiga, Red) dapat dihukum tiga tahun penjara di bawah rancangan undang-undang  (RUU) yang sedang dipertimbangkan di India.

BBC melansir, praktik tradisional melibatkan seorang pria Muslim yang mengatakan talak tiga kali dalam bentuk apapun, termasuk email atau pesan teks dinyatakan tidak konstitusional. 

Pada Agustus lalu Mahkamah Agung (MA) India sudah menegesahkan meski belum resmi. Namun, para pejabat mengharapakan aturan tersebut dapat diberlakukan dalam waktu dekat.

RUU yang diusulkan juga menyediakan denda dan dukungan bagi perempuan yang terkena dampak.Rancangan Undang-Undang Perlindungan Hak Perempuan Muslim untuk Perkawinan kini telah dikirim ke pemerintah daerah untuk konsultasi.

"Jika dikabulkan kebijakan tersebutsecara eksplisit melarang talak tiga dan aturan juga akan menyusun prosedur hukum menganai tunjungan (bagi yang terimbas) dan penahanan (pelaku pemberi talak)," tulis ulasan salah satu media lokal setempat Press Trust, Sabtu (2/12).

"Ketentuan tersebut  dibuat untuk memastikan bahwa jika suami meminta istri untuk meninggalkan rumah dia harus memiliki perlindungan hukum," kata seorang pejabat tingkat tinggi.

Di bawah draf saat ini, orang-orang yang dicurigai melakukan pelanggaran tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan jaminan. Selain itu juga akan melarang praktik dalam bentuk apapun, termasuk secara tertulis, atau melalui pesan teks.

Muslim adalah kelompok minoritas terbesar di India, dan ini adalah satu dari sedikit negara di mana praktik talak tiga masih telah bertahan. Putusan Mahkamah Agung terjadi setelah lima petisi perempuan mengajukan pengadilan, dengan alasan praktik tradisional tersebut melanggar hak-hak dasar mereka. Pengadilan memutuskan 3-2 untuk mendukung mereka, dan melabelinya "tidak Islami"

KEYWORD :

India Talak Tiga




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :