Wakil Ketua Dewan Pakar Golkar, Mahyudin
Jakarta - Setya Novanto yang juga sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP melayangkan surat pengunduran diri dan sekaligus menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai Ketua DPR.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin mengatakan, meski berstatus sebagai tersangka, Novanto masih berhak untuk mengeluarkan surat penunjukkan Ketua DPR."Tidak ada urusannya, tidak ada aturan dalam AD ART dan UU bahwa seorang Ketum tersangka itu tidak boleh mengeluarkan surat, kita berpijak pada aturan," kata Mahyudin, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/12).Menurutnya, pengunduran diri Novanto yang sekaligus menunjuk Aziz sebagai Ketua DPR adalah merupakan sudah keputusan Partai Golkar. "Itu sudah menjadi keputusan partai, dalam hal ini Pak Novanto masih ketua umum meski menunjuk Pak Idrus sebagai Plt," katanya.Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK Golkar