Jum'at, 27/12/2024 03:51 WIB

Eks Petinggi Jasa Marga Segera Disidang

Pasca pelimpahan berkas, penuntut umum selanjutnya mempunyai waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.

Mantan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi

Jakarta - Mantan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi segera duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada 2017 yang menjerat Setia Budi jadi pesakitan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan proses penyidikan kasus tersebut telah rampung alias P21. Hari ini, Senin (11/12/2017), kata Febri, dilakukan pelimpahan tahap dua.‎

"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka SBD ke penuntutan (tahap 2)," kata Febri di kantornya, Jakarta,  Senin malam.

Pasca pelimpahan berkas, penuntut umum selanjutnya mempunyai waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan yang kemudian diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Sidang rencananya dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Febri.‎

Dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Setia Budi, lanjut Febri, sudah diperiksa sekitar 36 orang saksi. Salah satu yang pernah diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap ini yakni Direktur PT Jasa Marga Tbk (Persero) Desi Arryani.

Dalam kasus ini, Setia Budi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan suap berupa satu unit motor Harley Davidson tipe Sportster kepada  auditor madya pada Sub-auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto. Diduga pemberian suap itu terkait ‎pemeriksaan PDTT terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi yang dilakukan BPK.

Atas perbuatannya, Setia Budi selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Sigit dijerat‎ dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berbeda dengan Setia Budi, proses penyidikan Sigit masih terus diintensifkan oleh penyidik KPK. "Tersangka penerimanya masih proses penyidikan," tandas Febri.

KEYWORD :

Suap Moge Jasa Marga BPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :