Ketum Golkar Setya Novanto menjalani sidang perdana kasus korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). (Anadolu)
Jakarta - Tim Penasihat Hukum Setya Novanto menyebut jam tangan merk Richard Mille seri RM 011 yang disebutkan jaksa dari Andi Agustinus dan Johannes marliem tidak jelas buktinya. Kubu Novanto menyebut dakwaan jaksa KPK terkait hal itu sangat kabur lantaran tak menjelaskan detail penerimaan jam tangan tersebut.
"Karena di dalam berkas perkara yang menjadi dasar pembuatan dakwaan ini tak dijelaskan ada perbuatan tersebut di atas. Sehingga terlihat penyusunan surat dakwaan ini tidak cermat dan tidak jelas," ucap anggota tim PH Novanto Dasril Affandi saat membaca eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, (20/12/2017).
Dalam surat dakwaan, Setya Novanto disebut pernah menerima pemberian jam Richard Mille seri RM 011 dari Andi Narogong dan Johannes Marliem pada November 2012. Dasril mengklaim dalam dakwaan tidak diuraikan secara rinci mengenai itu."Tak ada fakta atau bukti bahwa jam tangan Richard Mille RM 11 itu pernah diberikan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johanes Marlin kepada terdakwa," ujar Dasril.Tak hanya soal jam tangan, kubu Novanto juga mengkritisi tuduhan jaksa KPK dalam dakwaan yang menyebut aliran uang 7,3 juta dollar AS kepada Novanto. Menurut kuasa hukum, jaksa KPK keliru menulikan adanya penerimaan uang 7,3 juta dollar AS tersebut.
Setya Novanto dalam perkara ini didakwa menerima uang 7,3 juta dolar AS dan jam tangan mewah seharga 135.000 dolar AS. Uang dan jam tangan itu atas perbuatan Novanto mengintervensi pengangaran dan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP tahun 2011-2012. KEYWORD :
Setya Novanto Tipikor Andi Narogong