
Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap putri Setya Novanto, Dwina Michaella. Mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo.
"Benar, diagendakan pemeriksaan terhadap Dwina Michaella sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (21/12/2017).Dikatakan Febri, Dwina akan dimintai keterangan soal kepemilikan saham di PT Murakabi Sejahtera. Selain itu, penyidik KPK juga ingin menelusuri kepemilikan PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan holding dari PT Murakabi.Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
"Tentu kita masih akan terus mendalami bagaimana posisi kepemilikan dan saham dari Murakabi dan Mondialindo agar menjadi lebih clear, lebih lanjut sejauh mana pengetahuan saksi terkait dengan perusahaan-perusahaan itu," ujar Febri.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Dwina sempat mangkir dalam panggilan sebelumnya pada akhir November 2017 lalu.Dalam surat dakwaan KPK terhadap Novanto disebutkan bahwa keluarga Novanto memiliki saham di PT Murakabi. Perusahaan tersebut merupakan salah satu konsorsium yang disiapkan Tm Fatmawati bentukan Andi Agustinus alias Andi Narogong Cs untuk mengikuti tender proyek e-KTP tahun 2011.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Setya Novanto Dwina Michaella