Kamis, 26/12/2024 20:55 WIB

Hong Kong Deportasi Ustadz Abdul Somad, MUI Bereaksi

Saat berkunjung ke Hong Kong, Ustadz Abdul Somad mendapat perlakuan kurang terpuji dari otoritas bandara setempat.

Ustadz Abdul Somad

Jakarta - Pihak otoritas Hong Kong mendeportasi Ustadz Abdul Somad, Minggu (24/12). Tindakan ini langsung memancing reaksi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Saat berkunjung ke Hong Kong, Ustadz Abdul Somad mendapat perlakuan kurang terpuji dari otoritas bandara setempat. Setelah diinterogasi beberapa lama, ustadz kondang ini dideportasi atau dipulangkan oleh sejumlah orang di Bandara Hong Kong.

“Lebih kurang 30 menit berlalu. Mereka jelaskan bahwa negara mereka tidak dapat menerima saya. Itu saja. Tanpa alasan. Mereka langsung mengantar saya ke pesawat yang sama untuk keberangkatan pukul 16.00 WIB ke Jakarta,” Kata Ustadz Somad di fanspage Facebooknya.

Kabar tersebut memancing reaksi MUI. Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi prihatin atas pendeportasian Ustadz Somad.

"MUI merasa prihatin atas kejadian yang menimpa ustadz Abdul Somad semoga beliau sabar dan mengambil hikmah dari peristiwa tersebut," kata Zainut kepada wartawan Jakarta, Minggu (24/12).

Dia meyakini hal tersebut terjadi karena kesalahpahaman dan kurangnya informasi pihak otoritas imigrasi Hong Kong terhadap pribadi Ustadz Abdul Shomad sehingga melakukan tindakan deportasi.

Kejadian seperti itu, kata dia, sebenarnya telah menimpa orang lain sebagaimana mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ditolak masuk ke Amerika Serikat karena kesalahan informasi dari intelijen imigrasi.

"Dan saya kira masih banyak kejadian serupa yang menimpa warga negara Indonesia lainnya," katanya.

Menurut dia, petugas imigrasi di berbagai negara termasuk Indonesia memiliki otoritas untuk menolak atau menerima warga asing untuk masuk wilayah suatu negara.

Dia mencontohkan Imigrasi Kelas 1 Soekarno-Hatta (Soetta) selama tahun 2017 telah mengamankan dan menolak 562 warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia. Mayoritas mereka adalah warga negara China.

"Beragam alasan penolakan warga negara asing masuk ke suatu negara selain alasan keimigrasian, misalnya karena masuk dalam daftar cekal, paspor rusak atau palsu, tidak kooperatif, mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya," kata dia.

KEYWORD :

Ustadz Abdul Somad MUI Hongkong




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :