Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif. (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ingin delapan mobil Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif berpindah tangan atau lokasi. Karena itu delapan mobil tersangka suap proyek pembangunan Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD) Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan itu disegel dengan dipasangkan `KPK Line`.
Pemasangan `KPK Line` itu disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Jumat (5/1/2017). Pemasangan `KPK Line` itu terkait proses penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Latif dan tiga tersangka lainnya.Adapun mobil yang telah dipasangkan `KPK Line` di antaranya, BMW, Lexus, Cadillac, Jeep Rubicon, Hummer, dan Toyota Velfire. Mobil mewah yang disegel itu berada di Rumah Dinas Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif."Di rumah dinas Bupati ini, KPK line juga dilakukan terhadap delapan mobil," ucap Agus Rahardjo.Baca juga :
Diskusi Literasi Digital di Desa Perdana - Pandeglang, Berbagi Tips Hindari Kejahatan Phising
"Untuk kepentingan penanganan perkara ini, dilakukan pemasangan `KPK Line` di sejumlah Lokasi," tutur Agus.Seperti diketahui, Latif ditetapkan tersangka bersama Direktur Utama PT Sugriwa Agung, Abdul Basit; Ketua Kamar Dagang Industri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani; dan Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Witono.
Diskusi Literasi Digital di Desa Perdana - Pandeglang, Berbagi Tips Hindari Kejahatan Phising
Abdul Latif Hulu Sungai Tengah