Pulau Reklamasi Jakarta
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut sertifikasi hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi. Apapun risiko atas pencabutan tersebut, Pemprov DKI siap menghadapi.
Pemprov DKI Jakarta telah berkirim bersurat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Isinyam agar kementerian mencabut dan menghentikan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) pulau hasil reklamasi. Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno menegaskan, pihaknya sudah menghitung segala risiko dan konsekuensi dari pencabutan sertifikat tersebut."Kami hentikan reklamasi dan konsekuensi hukumnya tentu akan kami tata dan kami siapkan segala langkah-langkah agar apa yang kami lakukan ini tentu dalam koridor hukum," tegas Sandiaga, di Jakarta, Rabu (10/3).Menurut Sandiaga, ada kesalahan dalam proses pemberian sertifikat HGB terhadap Pulau 2A atau D. Sertifikat seharusnya diberikan setelah peraturan daerah (perda) yang mengatur reklamasi terbit. Namun faktanya, sertifikat untuk Pulau D diterbitkan meski perda terkait reklamasi belum ada.Baca juga :
Pemprov DKI Sudah Terima 149 Aduan Terkait THR
"Urutan yang betul harus ada perda zonasi (terkait reklamasi dulu), baru kemudian kita atur soal lahannya kita pakai untuk apa. Ini perda belum ada tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya nggak bener," kata dia.Anies berharap kementerian yang dipimpin Sofyan Djalil segera menanggapi surat yang dilayangkannya. Ia meminta semua dokumen yang pernah dikirim Pemprov DKI terkait proses tersebut ditarik kembali. Dengan demikian, poses pengurusan sertifikat yang sudah keluar dibatalkan dan yang sedang berjalan dihentikan.
Pemprov DKI Sudah Terima 149 Aduan Terkait THR
Reklamasi Jakarta Pemprov DKI