Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Grup yang juga benefical owner connaught international Pte. Ltd, Soetikno Soedardjo (SS), Rabu (10/1/2018). Soetikno diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pembelian pesawat airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia.
"SS, Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi hari ini kami periksa sebagai tersangka demi kelengkapan berkas," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat.Selain Soetikno Soedardjo, KPK juga telah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar kasus tersebut. Sebelumnya, keduanya telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK. Namun, keduanya hingga saat ini belum ditahan oleh KPK.Emirsyah Satar diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolly-royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dalam bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.korupsi pengadaan pesawat MRA Grup KPK