Jum'at, 27/12/2024 20:11 WIB

Hari Ini KPK Periksa Bos MRA Grup

Selain Soetikno Soedardjo, KPK juga telah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar kasus tersebut.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Grup yang juga benefical owner connaught international Pte. Ltd, Soetikno Soedardjo (SS), Rabu (10/1/2018). Soetikno diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka ‎kasus dugaan suap pembelian pesawat airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia.

"SS, Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi hari ini kami periksa sebagai tersangka demi kelengkapan berkas," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat.‎

Selain Soetikno Soedardjo, KPK juga telah menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar kasus tersebut. Sebelumnya, keduanya telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK. Namun, keduanya hingga saat ini belum ditahan oleh KPK.

Emirsyah Satar diketahui menerima suap terkait pengadaan mesin Rolly-royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dalam bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara. Soetikno yang diduga perantara suap memiliki perusahaan di Singapura. Connaught International milik Soetikno yang beroperasi di Singapura merupakan konsultan bisnis penjualan pesawat dan mesin pesawat di Indonesia.

KEYWORD :

korupsi pengadaan pesawat MRA Grup KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :