Sabtu, 21/12/2024 21:02 WIB

Mesir Hukum 15 Tahun Penjara Anti Kudeta

Salah satu anggota advokasi di pengadilan Khalid al-Kumi menyatakan, 51 orang telah diadili secara in absentia di pengadilan militer di Assiut atas kasus kekerasan.

Masyarakat Mesir pendukung Morsi

Kairo - Pengadilan militer Mesir memvonis 15 tahun penjara kepada 51 orang anti-kudeta. Salah satu anggota advokasi di pengadilan Khalid al-Kumi menyatakan, 51 orang telah diadili secara in absentia di pengadilan militer di Assiut atas kasus kekerasan dalam aksi demonstrasi menentang pemerintah kudeta.

Al-Kumi berkata, pengadilan memberikan hukuman kepada masing-masing terdakwa 15 tahun penjara dan denda 20 ribu pound Mesir atau sekitar Rp7 juta

Menurut undang-undang Mesir, para terdakwa dapat mengajukan banding dalam waktu 30 hari kerja kepada kantor kejaksaan. Jika para terdakwa berhasil tertangkap, mereka harus kembali mengikuti proses pengadilan lagi.

Setelah tentara mengambil alih kepemerintahan Mesir pada Juli 2013 lalu, masyarakat melakukan aksi demonstrasi yang diadakan di berbagai kota, terutama di ibu kota Kairo. Banyak orang diadili dengan tuduhan "menyerang kantor polisi, menjadi anggota sebuah organisasi terlarang". Mereka diadili di pengadilan militer di kota Al-Minya.

Dilansir dari Anadolu, organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam negeri dan internasional mengkritik pemerintah yang mengadili warga sipil di pengadilan militer.

KEYWORD :

Mesir Kudeta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :