Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Jakarta - Tim Penyidik KPK bergerak cepat menelusuri kasus dugaan merintangi atau menghalani penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Hari ini, Kamis (11/1/2018), tim penyidik menggeledah kantor hukum Fredirich Yunadi, di Jalan Iskandar Muda Nomor 15, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan hal tersebut. Menurut Febri, penggeledahan itu terkait proses penyidikan kasus dugaan merintangi penyidikan yang menjerat Fredrich sebagai tersangka.
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
"Kegiatan tim masih berlangsung," ujar Febri.Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo selaku tersangka. Mereka diduga menghalang-halangi KPK saat menyidik Setya Novanto.
Fredrich dan Bimanesh diduga kongkalikong agar Novanto dapat dirawat di RSMPH untuk menghindari pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh penyidik KPK. Keduanya selain itu diduga memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK. Bahkan Fredrich juga disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.
Kedua tersangka itu yakni advokat Fredrich Yunadi (FY) dan Dokter Bimanesh Sutardjo (BST). Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
KEYWORD : Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Fredrich Yunadi Setya Novanto Bimanesh Sutarjo