Tersangka Fredrich Yunadi tiba di KPK.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahanan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan, Fredrich Yunadi. Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif pasca ditangkap di Jakarta pada Jumat (12/1/2018) tengah malam.
Fredrich tampak keluar dari loby gedung KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Mengenakan kaos hitam yang dibalut rompi tahanan, Fredrich tampak dikawal sejumlah petugas KPK menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan (Rutan) KPK.Kepada awak media Fredrich sempat memberikan keterangan. Dia menyangkal telah melakukan perbuatan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Novanto.Baca juga :
Siasat Fredrich "Menyulap" Kecelakaan Setnov
"Saya sebagai seorang advokat, saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela Pak Setya Novanto, saya difitnah katanya melakukan pelanggaran, sedangkan pasal 16 Undang-undang 18 tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas menyatakan advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana," ucap Fredrich.
Siasat Fredrich "Menyulap" Kecelakaan Setnov
Baca juga :
Fredrich Yunadi Terancam Dituntut Maksimal
Fredrich Yunadi Terancam Dituntut Maksimal
Penyidik KPK sebelumnya menjemput paksa Advokat Fredrich Yunadi, Jumat (12/1/2018) malam. Saat diamankan oleh tim penyidik di bilangan Jakarta Selatan, tim penyidik membawa surat penangkapan.Informasi yang dihimpun, Fredrich diamankan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan. Jemput paksa dan penangkapan itu dilakukan lantaran Fredrich mangkir dalam pemeriksaan hari Jumat (12/1/2018). Seharusnya, mantan pengacara Setya Novanto itu menjalani pemeriksaan tersangka atas kasus merintangi penyidikan e-KTP. Namun, sia tidak hadir dengan dalih tengah proses etik di Dewan Kehormatan Peradi.KPK sebelumnya telah menetapkan Fredrich dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Keduanya diduga memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK. Fredrich bahkan disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KEYWORD :
Fredrich Yunandi Bimanesh Sutardjo