Politisi Senior Partai Golkar, Agung Laksono
Jakarta - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menolak untuk diperiksa menjadi saksi meringankan bagi Fredrich Yunadi yang merupakan tersangka menghalangi penyidikan korupsi KTP elektronik.
"Saya datang karena saya menghargai KPK, ini lembaga penegak hukum yang saya hormati maka saya datang tetapi di dalam saya menyatakan saya tidak bersedia menjadi saksi yang menguntungkan bagi Saudara Fredrich Yunadi," kata Agung di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Ia menolak menjadi saksi meringankan karena tidak mengenal dengan Fredrich.
Agung mengaku baru mengenal Fredrich saat menjenguk Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang dirawat akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas pada 16 November 2017.
"Saya baru kenal itu malam itu saja ketika saya menjenguk Pak Setya Novanto. Pak Setya Novanto saat itu adalah Ketua DPR, Ketua Umum Partai Golkar. Saya juga kenal baik beliau bertahun-tahun. Ketika mendengar beliau mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke rumah sakit, tergerak untuk membesuk beliau," katanya.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Ia mengatakan menjenguk Novanto adalah sebagai tindakan yang manusiawi seperti halnya ketika dirinya juga membesuk kader senior Partai Golkar Ade Komarudin di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
"Oleh karena itu, saya tak mengenal Pak Fredrich, saya mengenal justru saat membesuk ketemu di sana sekitar tanggal 16 November hari Kamis malam jam 11, hanya kenal di situ. Meskipun saya mengetahui dari media sebelumnya," ucap Agung.
Alasannya lainnya, ia menyatakan bahwa dirinya juga tidak terlibat dalam perkara yang melibatkan Fredrich Yunadi.
KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi yang juga merupakan mantan kuasa hukum Setya Novanto dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
KEYWORD :Agung Laksono Fredrich Yunadi KPK