Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan dalam kasus suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017 (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta - Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan dihukum atau divonis empat tahun penjara denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Menjatuhkan, pidana selama empat tahun pejara dengan denda sebesar Rp 200 juta yang apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana lima bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan terdakwa Adiputra, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/1/2018).Majelis hakim menyatakan, Adiputra terbukti secara sah memberikan suap Rp 2,3 miliar kepada Dirjen non-aktif Hubla Kemenhub, Antonius Tonny Budiono. Suap tersebut untuk memuluskan perizinan sejumlah proyek pengerukan pelabuhan di beberapa daerah di Indonesia.Proyek itu yakni, pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulau Pisau, Kalimantan Tengah, Pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2016, pengerukan pelabuhan Tanjung Emas Semarang, dan pengerukan di Bontang, Kalimantan Timur.
Baca juga :
Menangis dan Menyesal ala Terdakwa Korupsi Hubla
Hakim Saifudin menilai Adiputra tak mendukung semangat pemerintah Indonesia yang tengah giat memberantas tidak pidana korupsi. Hakim Saifudin juga menilai modus yang dilakukan oleh Adiputra merupakan modus operandi yang baru dalam tindak pidana korupsi. Sehingga ditakutkan perbuatan tersebut akan dilakukan oleh pihak lain."Melakukan perbuatan dengan modus operandi baru dengan menggunakan ATM yang dapat mempersulit pengungkapannya oleh penegak hukum yang memungkinkan ditiru oleh orang lain," tutur hakim.
Menangis dan Menyesal ala Terdakwa Korupsi Hubla
Suap Hubla Adiputra Kurniawan