Sabtu, 23/11/2024 12:20 WIB

Tiga Tersangka Suap Izin Transmart Segera di Sidang

Pasca tahap dua ini, penuntutan umum KPK mempunyai waktu sekira 14 hari untuk menyusun dakwaan dan melimpahkanya ke pengadilan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah

Jakarta - Wali Kota nonaktif Cilegon, Banten, Tubagus Iman Ariyadi segera duduk di kursi pesakitan. Tubagus Iman segera disidang lantaran kasus dugaan ‎suap pemulusan perizinan pembangunan Mall Transmart yang menjeratnya telah rampung.

Selain Tubagus Iman, proses penyidikan dua tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas BPMPT Cilegon, Akhmad Dita Prawira, dan pihak swasta, Hendri juga telah rampung.‎‎ Hari ini, Jumat (19/1/2018)  dilakukan pelimpahan barang bukti dan tiga tersangka atau tahap dua.‎

Pasca tahap dua ini, penuntutan umum KPK mempunyai waktu sekira 14 hari untuk menyusun dakwaan dan melimpahkanya ke pengadilan. Rencanya, kata Febri, persidangan ke tiganya akan digelar ‎di Pengadilan Negeri Serang, Banten.‎

"Ketiganya ‎akan disidang di PN Serang," kata Febri di kantornya, Jakarta.‎

Untuk kepentingan persidangan, ketiga tersangka kasus dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan Mall Transmart  dipindahkan ke ke Lapas IIA dan B Serang.‎

"Mulai hari ini penahanan dipindahkan," tutur Febri.‎

Dalam proses penyidikan kasus itu, kata Febri, pihaknya ‎telah memeriksa 43 saksi dari berbagai unsur. Para saksi itu dikumpulkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan ketiga tersangka tersebut.

"Unsur saksi, pejabat PT KIEC, pejabat PT Brantas ‎Abipraya, Wakil. Wali Kota Cilegon, Ajudan Wali Kota Cilegon, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Cilegon, serta pihak swasta lainnya," tandas Febri.

KEYWORD :

Amdal Transmart Tubagus Donny Sugihmukti KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :