Ilustrasi Kelapa Sawit
Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menuding Astra Agro Lestari yang berada di bawah payung Astra Internasional Tbk, memperkuat jejaring bisnisnya melalui praktek buruk yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Melalui PT Mamuang, telah memenjarakan 4 orang petani Desa Polanto Jaya, Donggala, Sulawesi Tengah.
Petani itu dihadapkan ke Pengadilan Negeri Mamuju Utara dengan tuduhan pencurian buah sawit di tanah milik petani yang diklaim oleh PT. Mamuang masuk dalam area konsesinya. Bukan hanya satu kasus itu, anak perusahaan Astra Agro Lestari (AAL) lainnya yakni PT. Agro Nusa Abadi (ANA) dan PT. Lestari Tani Teladan (LTT). “Prestasi” AAL dalam perkebunan sawit dan menjadi pemain terbesar di Sulteng dengan luas konsesi mencapai 111.304 hektar, dilandasi dengan berbagai pelanggaran hak asasi manusia, konflik agraria, mengkriminalisasi rakyat yang mempertahankan ruang hidupnya, dan juga pencemaran dan penghancuran lingkungan hidup.Baca juga :
Utang Negara Bisa Lunas Hanya Dengan Sawit?
"Kesemua praktek buruk Astra Agro Lestari/Astra Internasional Tbk untuk mengakumulasi keuntungan harus dihentikan. Astra Internasional Tbk harus bertanggungjawab terhadap anak-anak perusahaannya di lapangan," ujar Abdul Haris, Direktur WALHI Sulawesi Tengah dalam siaran persnya kepada jurnas.com
Utang Negara Bisa Lunas Hanya Dengan Sawit?
Astra Internasional Walhi Kelapa Sawit