Minggu, 22/12/2024 13:07 WIB

KPK Pertimbangkan Permintaan `JC` Setya Novanto

Jika status ini dikabulkan maka terdakwa akan mendapatkan keringanan tuntutan, menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis lebih ringan.

Terdakwa Setya Novanto dibawa ke Pengadilan Tipikor, Rabu (13/12) untuk disidang untuk kasus korupsi KTP elektronik. (Anadolu)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan pengajuan justice collaborator (JC) oleh Setya Novanto yang berstatus sebagai terdakwa perkara korupsi KTP-elektronik (E-KTP). Pasalnya, Setnov belum bersikap terbuka dan mengakui perbuatannya selama proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Jika status ini dikabulkan maka terdakwa akan mendapatkan keringanan tuntutan, menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dan kemudahan mendapatkan hak-hak sebagai narapidana nantinya. "Status JC belum diputuskan, kami masih mempertimbangkan pengajuan yang pernah disampaikan sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

"Namun, perlu juga kami sampaikan ke publik bahwa cukup banyak pertanyaan-pertanyaan tentang apakah orang yang prosesnya cukup sulit dan KPK mengeluarkan DPO diberikan posisi sebagai JC," kata Febri.

Febri menjelaskan bahwa orang yang menjadi JC tentu saja harus mengakui kesalahannya dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya. "Sampai saat ini, baik di proses pemeriksaan sebagai terdakwa di persidangan ataupun di proses penyidikan kami belum mendapatkan informasi yang baru dan cukup kuat dari keterangan yang bersangkutan," kata Febri.

Menurut dia, posisi JC bukan posisi yang dapat diberikan secara mudah karena syaratnya cukup berat dan filosofi dasar menjadi JC adalah bisa mengungkap peran pihak lain yang lebih besar. "Sebelum mengungkap peran pihak lain, harus  mengakui dahulu bahwa ia adalah pelaku dalam kasus ini," ujarnya.

Novanto didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-e.

KEYWORD :

Setya Novanto KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :