Presiden Jokowi
Jakarta - Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajarannya untuk mempermudah izin tenaga kerja asing yang selama ini lama dan berbelit. Keputusan presien itu merupakan salah satu hasil rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta pada Rabu.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden RI telah memerintahkan menteri terkait untuk menindaklanjuti permintaannya. Mereka pun kata Pramono diberikan waktu selama dua minggu. "Presiden sudah instruksikan ke seluruh kementerian terkait," ujar Pramono Anung di Kantor Presiden.Jika tidak rampung dalam waktu dua minggu kata Pramono, maka nantinya akan dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).Joko Widodo Pramono Anung Tenaga Kerja