Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Taufiqulhadi
Jakarta - Partai NasDem menepis dugaan terkait pasal penghinaan presiden yang saat ini masih dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP dan pemerintah dalam rangka melindungi Presiden Jokowi.
Anggota Panja RKUHP dari Fraksi Partai NasDem, Taufiqulhadi mengatakan, persetujuan NasDem dan PDI Perjuangan (PDIP) terkait pasal tersebut bukan dalam rangka melindungi Presiden Jokowi."Jangan sekali-kali berpikir bahwa kalau kami setuju, misalnya untuk melindungi presiden yang sekarang. Kalau presiden sekarang itu terpilih lagi, kalau tidak, kan ini baru efektif dua tahun setelah disahkan," kata Taufiqulhadi, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/2).Bahkan, Ia mengklaim, seluruh anggota fraksi yang ada dalam tim perumus (Timsus) RKUHP setuju dengan pencantuman pasal pengginaan presiden. Menurutnya, tidak benar jika ada yang mengatakan hanya NasDem dan PDIP yang menyetujui pasal tersebut.Pasal Penghinaan Presiden KUHP Jokowi