Selasa, 31/12/2024 00:31 WIB

NasDem Tepis Pasal Penghinaan Presiden untuk Lindungi Jokowi

Partai NasDem menepis dugaan terkait pasal penghinaan presiden yang saat ini masih dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP dan pemerintah dalam rangka melindungi Presiden Jokowi.

Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Taufiqulhadi

Jakarta - Partai NasDem menepis dugaan terkait pasal penghinaan presiden yang saat ini masih dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP dan pemerintah dalam rangka melindungi Presiden Jokowi.

Anggota Panja RKUHP dari Fraksi Partai NasDem, Taufiqulhadi mengatakan, persetujuan NasDem dan PDI Perjuangan (PDIP) terkait pasal tersebut bukan dalam rangka melindungi Presiden Jokowi.

"Jangan sekali-kali berpikir bahwa kalau kami setuju, misalnya untuk melindungi presiden yang sekarang. Kalau presiden sekarang itu terpilih lagi, kalau tidak, kan ini baru efektif dua tahun setelah disahkan," kata Taufiqulhadi, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/2).

Bahkan, Ia mengklaim, seluruh anggota fraksi yang ada dalam tim perumus (Timsus) RKUHP setuju dengan pencantuman pasal pengginaan presiden. Menurutnya, tidak benar jika ada yang mengatakan hanya NasDem dan PDIP yang menyetujui pasal tersebut.

"Anggota fraksi yang hadir di Timus, semua setuju masalah itu. Tidak ada perbedaan pendapat. Semua fraksi setuju, jadi tidak benar yang seperti itu," tegasnya.

Diketahui, DPR dan Pemerintah sepakat pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden masuk ke dalam RKUHP. Pasal ini tetap dipertahankan meski sudah pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Bahkan, pasal terkait penghinaan presiden ini diperluas di pasal selanjutnya dengan mengatur penghinaan melalui teknologi informasi.

Dimana, berdasarkan Pasal 263 draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.

Padahal, sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KEYWORD :

Pasal Penghinaan Presiden KUHP Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :