Menag Lukman Hakim Saifuddin
Jakarta - Usulan pemerintah dalam hal ini Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait pemotongan zakat penghasilan PNS muslim sebesar 2,5 persen menuai pertanyaan. Apa sebenarnya motif atas pemotongan tersebut?
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, jangan sampai pemotongan gaji PNS muslim tersebut hanya untuk menutupi kas negara yang mulai kosong. Untuk mengisi kekosongan kas negara, lantas pemerintah melakukan berbagaimacam cara termasuk pemotongan zakat bagi PNS muslim."Jadi jangan motifnya adalah, karena kas negara mulai kering lalu semua sumber-sumber yang bukan merupakan hak dari negara dirampas, diambil dari masyarakat termasuk dari kegiatan agama," kata Fahri, ketika dihubungi, Jakarta, Rabu (7/2).Baca juga :
Kiai NU Dorong Muktamar Luar Biasa PBNU
Kata Fahri, hal ini lebih dari bentuk kepanikan, bukan solusi. Sehingga, menurutnya, pemotongan gaji PNS tersebut akan berefek buruk bagi kehidupan sosial, bahkan dalam kehidupan beragama.
Kiai NU Dorong Muktamar Luar Biasa PBNU
Baca juga :
Cincai Fulus Berujung Pansus Haji
Sementara, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Menag Lukman Hakim Saifuddin mengkaji kembali terkait usulan pemotongan zakat penghasilan PNS muslim sebesar 2,5 persen tersebut."Pimpinan DPR akan meminta Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama untuk mempertimbangkan kembali wacana pemotongan zakat penghasilan ASN sebesar 2,5 persen karena masih menjadi polemik di masyarakat," tegas Bamsoet.Cincai Fulus Berujung Pansus Haji
Baca juga :
Fulus Sakti Kuota Haji
Fulus Sakti Kuota Haji
Menteri Agama Gaji PNS Zakat Pimpinan DPR