Selasa, 31/12/2024 00:14 WIB

Menag Potong Gaji PNS Muslim, Apa Motifnya?

Usulan pemerintah dalam hal ini Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait pemotongan zakat penghasilan PNS muslim sebesar 2,5 persen menuai pertanyaan. Apa sebenarnya motif atas pemotongan tersebut?

Menag Lukman Hakim Saifuddin

Jakarta - Usulan pemerintah dalam hal ini Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait pemotongan zakat penghasilan PNS muslim sebesar 2,5 persen menuai pertanyaan. Apa sebenarnya motif atas pemotongan tersebut?

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, jangan sampai pemotongan gaji PNS muslim tersebut hanya untuk menutupi kas negara yang mulai kosong. Untuk mengisi kekosongan kas negara, lantas pemerintah melakukan berbagaimacam cara termasuk pemotongan zakat bagi PNS muslim.

"Jadi jangan motifnya adalah, karena kas negara mulai kering lalu semua sumber-sumber yang bukan merupakan hak dari negara dirampas, diambil dari masyarakat termasuk dari kegiatan agama," kata Fahri, ketika dihubungi, Jakarta, Rabu (7/2).

Kata Fahri, hal ini lebih dari bentuk kepanikan, bukan solusi. Sehingga, menurutnya, pemotongan gaji PNS tersebut akan berefek buruk bagi kehidupan sosial, bahkan dalam kehidupan beragama.

"Jadi negara ini, pemerintah ini sudah berhutang, pertama mencabut subsidi, kemudian mulai ketika mau menjual BUMN, kemarin dia mengambil dana dari sumber pembiayaan haji dan sekarang mau mengambil zakat dari PNS," tegasnya.

Sementara, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Menag Lukman Hakim Saifuddin mengkaji kembali terkait usulan pemotongan zakat penghasilan PNS muslim sebesar 2,5 persen tersebut.

"Pimpinan DPR akan meminta Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama untuk mempertimbangkan kembali wacana pemotongan zakat penghasilan ASN sebesar 2,5 persen karena masih menjadi polemik di masyarakat," tegas Bamsoet.

Diketahui, pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) soal pemotongan gaji untuk setiap Aparatur Sipil Negara yang beragama Islam. Nantinya, mereka akan dipotong gajinya sebesar 2,5 persen, sesuai dengan aturan zakat.

"Sedang dipersiapkan Perpres tentang pungutan zakat bagi ASN Muslim. Diberlakukan hanya ASN Muslim, kewajiban zakat hanya kepada umat Islam," kata Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin, di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/2).

KEYWORD :

Menteri Agama Gaji PNS Zakat Pimpinan DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :