Sabtu, 23/11/2024 16:14 WIB

Pansus Angket KPK Abaikan Putusan MK, Ada Apa?

Meski putusan MK telah keluar, Pansus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengeluarkan rekomendasi yang akan dibacakan dalam rapat paripurna nanti.

Politikus PDIP, Masinton Pasaribu

Jakarta - Meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah keluar, Pansus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengeluarkan rekomendasi yang akan dibacakan dalam rapat paripurna nanti.

Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu mengatakan, pihaknya tidak akan memanggil pimpinan KPK, meski dalam putusan MK mengakui legalitas Pansus Angket KPK.

Sebab, menurut Masinton, MK mengeluarkan putusan atas gugatan yang diajukan wadah pegawai KPK tersebut, setelah Pansus sudah mengeluarkan rekomendasi.

"Tidak masalah, kan kita sudah membuat rekomendasi kesimpulan. Putusan MK itu tidak mempengaruhi hasil kesimpulan Pansus," kata Masinton, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/2).

Kata Masinton, Putusan MK itu hanya mempertegas bahwa pengawasan DPR itu sah secara konstitusi. "Tinggal nanti Pansus menindaklanjuti rekomendasi DPR khususnya berkaitan dengan temuan Pansus," tegasnya.

Adapun soal rekomendasi Pansus tanpa meminta klarifikasi terlebih dahulu dari pimpinan KPK, kata Masinton, hal tersebut tidak menjadi masalah. Sebab, Pansus KPK sebelumnya sudah memanggil.

"Kita kan sudah panggil, mereka (pimpinan KPK) saja yang tidak mau datang," tegas Anggota Komisi III DPR itu.

Padahal, sebelumnya Pansus Angket KPK membatalkan untuk mengeluarkan rekomendasi ketika 60 hari kerja dengan alasan belum meminta klarifikasi dari pimpinan KPK.

Saat itu, alasan KPK tidak menghadiri panggilan karena sedang mengajukan gugatan ke MK terkait keabsahan pembentukan Pansus DPR tersebut.

Diketahui, MK memutuskan menolak uji materi yang diajukan wadah pegawai KPK soal legalitas Pansus Angket DPR. Gugatan yang ditolak adalah nomor 36/PUU-XV/2017 yang diajukan Achmad Saifudin Firdaus dan kawan-kawan.

MK menyatakan bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif sehingga bisa menjadi objek angket oleh DPR. Adapun yang diajukan penggugat untuk diuji oleh MK adalah Pasal 79 ayat (3) Undang-undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal itu mengatur soal penggunaan hak angket oleh DPR.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon," kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (8/2).

KEYWORD :

Pansus Angket KPK Putusan MK DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :