Politikus PDIP, Masinton Pasaribu
Jakarta - Meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah keluar, Pansus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengeluarkan rekomendasi yang akan dibacakan dalam rapat paripurna nanti.
Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu mengatakan, pihaknya tidak akan memanggil pimpinan KPK, meski dalam putusan MK mengakui legalitas Pansus Angket KPK.Sebab, menurut Masinton, MK mengeluarkan putusan atas gugatan yang diajukan wadah pegawai KPK tersebut, setelah Pansus sudah mengeluarkan rekomendasi."Tidak masalah, kan kita sudah membuat rekomendasi kesimpulan. Putusan MK itu tidak mempengaruhi hasil kesimpulan Pansus," kata Masinton, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/2).Baca juga :
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Adapun soal rekomendasi Pansus tanpa meminta klarifikasi terlebih dahulu dari pimpinan KPK, kata Masinton, hal tersebut tidak menjadi masalah. Sebab, Pansus KPK sebelumnya sudah memanggil."Kita kan sudah panggil, mereka (pimpinan KPK) saja yang tidak mau datang," tegas Anggota Komisi III DPR itu.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Pansus Angket KPK Putusan MK DPR