Nazaruddin
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menginginkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin mendapatkan pembebasan bersyarat. Lembaga antikorupsi tak akan memberikan rekomendasi untuk proses asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin yang diajukan Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami enggak akan rekomendasikan itu (asimilasi dan pembebasan bersyarat), saya pikir," tegas Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Jumat (9/2/2018).KPK sebelumnya telah menerima surat permintaan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sejak 5 Februari lalu. "Iya (tak berikan rekomendasi). Kalau dia (Ditjen PAS) minta pertimbangan KPK, KPK enggak akan berikan rekomendasikan itu," ucap Agus.Salah satu alasan KPK tak memberikan rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin lantaran telah banyaknya remisi yang sudah didapat terpidana dua kasus korupsi tersebut.Baca juga :
Reshuffle, Menkumham Peringati Hari Pengayoman dan Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum di Masyarakat
Reshuffle, Menkumham Peringati Hari Pengayoman dan Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum di Masyarakat
Nazaruddin E-KTP Yasonna Laoly