Marlen Sitompul | Minggu, 11/02/2018 14:18 WIB
Politikus PKB, Lukman Edy
Jakarta - Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang saat ini masih dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP dan pemerintah diharapkan tidak membatasi dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (
PKB) Lukman Edy mengatakan, kebebasan dalam menyampaikan aspirasi atau kritik kepada pemerintah harus dilindungi konstitusi.
"Tetapi prinsip-prinsip kebebasan mengeluarkan pendapat dan kebebasan melakukan kritik terhadap jalannya pemerintahan tetap harus dilindungi," kata Lukman, Jakarta, Minggu (11/2).
Sehingga, kata Lukman, jangan sampai pasal tersebut membatasi setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasinya. Menurutnya, bagi para aktivis reformasi yang menggedor ketentuan-ketentuan seperti itu harus bersatu menentang, jika harus dipaksakan pasal penghinaan presiden itu tanpa reserve.
"Sehingga kemudian membatasi kebebasan kita berpendapat. Dan membatasi kebebasan kita untuk melakukan koreksi terhadap kebijakan seorang presiden, misalnya," katanya.
Untuk itu, kata Lukman, pihaknya masih menunggu draft terkait pasal penghinaan presiden dan wakil presiden tersebut. Misalnya, pasal-pasal mengenai sanksi tentang penghinaan presiden.
"Intinya
PKB ingin, boleh ada rambu-rambu kepada kita supaya kita ini tidak terlalu vulgar, tidak terlalu bebas sampai kepada menghina presiden dengan tanpa etika," tegasnya.
Diketahui, DPR dan Pemerintah sepakat pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden masuk ke dalam R
KUHP. Pasal ini tetap dipertahankan meski sudah pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Bahkan, pasal terkait penghinaan presiden ini diperluas di pasal selanjutnya dengan mengatur penghinaan melalui teknologi informasi.
Dimana, berdasarkan Pasal 263 draf R
KUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.
Padahal, sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
KUHP).
Pasal tentang penghinaan presiden dan wakil presiden yang menjadi polemik di masyarakat terutama Pasal 238 dan Pasal 239 ayat (2) Rancangan
KUHP.
Dimana, dalam Pasal 238 terdapat dua ayat:
(1) Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori I pejabat.
(2) Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pun demikian dengan Pasal 239 juga memuat dua ayat:
(1) Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
KEYWORD :
Pasal Penghinaan Presiden KUHP Jokowi PKB