Sabtu, 21/12/2024 23:04 WIB

Fadli Tolak Pasal Penghinaan Presiden, Setuju Pasal Penghinaan DPR

Wakil Ketua DPR Fadli Zon, merupakan salah satu dari sejumlah anggota DPR yang menolak keras pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang saat ini masih dalam pembahasan Panja RUU KUHP dan pemerintah.

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon di Sidang Inter Parliamentary Union (IPU) ke-137 (Foto: Humas DPR)

Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon, merupakan salah satu dari sejumlah anggota DPR yang menolak keras pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang saat ini masih dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP dan pemerintah.

Namun, Fadli melempem ketika pasal penghinaan kepada DPR disahkan dalam rapat paripurna DPR, Senin (12/2). Meski mempersilakan sejumlah pihak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), menurutnya, pasal tersebut sudah melalui proses pembahasan yang cukup panjang.

"Tentu apa yang dihasilkan kemarin itu sudah melalui proses pembahasan panjang. Ada yang setuju ada yang tidak setuju, ada yang secara pribadi yang tidak setuju dan ada juga setuju," kata Fadli, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/2).

Bahkan, Fadli menilai, pasal terkait hak imunitas dalam UU MD3 tersebut tidak membuat DPR antikritik. Menurutnya, DPR sebuah lembaga yang harus terbuka terhadap kritik.

"Nah mungkin yang terkait di sini adalah yang menyangkut masalah penghinaan atau fitnah, tapi kalau mengkritik saya kira gak ada berubah. Dan harusnya juga tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kritik, itu posisinya," terangnya.

Sebelumnya, Fadli menentang keras atas adanya usulan agar pasal penghinaan presiden dihidupkan lagi di Rancangan KUHP. Menurutnya, penghidupan pasal penghinaan presiden akan mengembalikan Indonesia ke zaman otoriter.

"Saya pikir ini suatu kemunduran, karena pasal ini adalah pasal karet, pasal kolonial. Ini kemunduran bagi demokrasi kita," kata Fadli, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/2).

KEYWORD :

UU MD3 Fadli Zon Pasal Penghinaan Presiden




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :