Ilustrasi Paripurna DPR
Jakarta - Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan rekomendasi dari hasil penyelidikan. Dimana, pembentukan Pansus berawal dari adanya permasalahan dalam pelaksanaan tugas KPK.
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, KPK merupakan subjek dan objek dari pelaksanaan angket, karena tugas dan kewenangan yang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang KPK."Ini (pengawasan) dilakukan dengan pertimbangan bahwa DPR berkewajiban untuk menjaga KPK yang tidak saja kuat dalam melaksanakan tupoksinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, namun juga KPK yang benar cermat dan memperhatikan semua ketentuan hukum dan Hak Asasi Manusia," jelas Agun, dalam rapat Paripurna DPR, Jakarta, Rabu (14/2).Baca juga :
DPP IMM Laporkan Achmad Baidowi ke MKD DPR
Kata Agun, Pansus Angket KPK berharap lembaga antirasuah ini bisa menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang benar dalam tata kelola kelembagaan. Selain itu, KPK juga dituntut mampu menciptakan tata kelola SDM dan tata kelola anggaran yang baik.
DPP IMM Laporkan Achmad Baidowi ke MKD DPR
Pansus Angket KPK Putusan MK DPR