Sabtu, 23/11/2024 15:48 WIB

DPR Wajib Menjaga KPK

Pansus Angket KPK telah menyampaikan rekomendasi dari hasil penyelidikan. Dimana, pembentukan Pansus berawal dari adanya permasalahan dalam pelaksanaan tugas KPK.

Ilustrasi Paripurna DPR

Jakarta - Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan rekomendasi dari hasil penyelidikan. Dimana, pembentukan Pansus berawal dari adanya permasalahan dalam pelaksanaan tugas KPK.

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, KPK merupakan subjek dan objek dari pelaksanaan angket, karena tugas dan kewenangan yang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang KPK.

"Ini (pengawasan) dilakukan dengan pertimbangan bahwa DPR berkewajiban untuk menjaga KPK yang tidak saja kuat dalam melaksanakan tupoksinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, namun juga KPK yang benar cermat dan memperhatikan semua ketentuan hukum dan Hak Asasi Manusia," jelas Agun, dalam rapat Paripurna DPR, Jakarta, Rabu (14/2).

Kata Agun, Pansus Angket KPK berharap lembaga antirasuah ini bisa menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang benar dalam tata kelola kelembagaan. Selain itu, KPK juga dituntut mampu menciptakan tata kelola SDM dan tata kelola anggaran yang baik.

Agun menyampaikan, Pansus KPK telah bekerja sesuai dengan ketentuan dengan menetapkan pedoman penyelidikan dan agenda kerja yang transparan dan terukur. Sehingga, masyarakat dapat melihat bukan karena atas kasus yang sedang ditangani KPK, namun dibentuk untuk menggali lebih jauh bagaimana pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK selama ini.

"Dilandasi niatan tekad anggota DPR untuk menjadikan KPK transparan dan fungsi lembaga negara yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar tahun 1945," ujar Agun.

KEYWORD :

Pansus Angket KPK Putusan MK DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :