Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari
Jakarta - Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap terkait pemberian izin oprasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman yang menjerat Hery.
Dalam kasus itu, Hery ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif, Rita Widyasari. Dugaan suap yang diberikan Hery kepada Rita senilai Rp 6 miliar.Hari ini, Kamis (15/2/2018), penyidik KPK pelimpahan barang bukti dan tersangka Hery ke penuntut umum atau tahap dua. "Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka HSG (Direktur Utama PT Sawit Golden Prima) dalam Tindak Pidana Korupsi Suap terkait pemberian ijin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di desa Kupang Baru Kec.Muara Kaman Kepada PT.SGP ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.Setelah tahap dua ini, penuntut umum selanjutnya memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan kemudian melimpahkanya ke pengadilan. Rencannya persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor, Jakarta," ucap Febri.
Rita Widyasari Kutai Kartanegara Hery Susanto Gun