Pengacara Puji Wijayanto (Foto: jibi)
Jakarta - Setelah awalnya hadir tanpa didampingi pengacara, bos First Travel Andhika Surachman dan Anniesa Hasibuan (AA), serta adiknya Kiki Hasibuan, akhirnya memiliki seorang pengacara. Namanya adalah Puji Wijayanto.
Puji Wijayanto bukan orang baru di dunia hukum. Mengawali karir sebagai pengacara di Lembaga Bantuan Hukum bentukan Adnan Buyung Nasution pada 1989, Puji mencalonkan diri sebagai hakim pada 1992.
Lolos sebagai calon hakim (cakim), empat tahun kemudian Puji sah menjadi seorang hakim, dan bertugas di Kalimantan.
Fulus Sakti Kuota Haji
Karir Puji sebagai aparat penegak hukum pada awalnya berjalan mulus. Akan tetapi pada Oktober 2012, karir Puji selama 16 tahun digulung oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), setelah dia kedapatan mengonsumsi narkoba di salah satu klub malam di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
Status sebagai hakim dicopot, dan Puji berakhir sebagai terpidana dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Pada 2014, Puji menghirup udara bebas. Setelah menjalani hukuman, sang mantan hakim kini beralih profesi menjadi pengacara. Dia membuka kantor pengacara di kawasan Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. `Mr. Pj Law Office - Legal Consultant`, demikian namanya.
Dan sekarang, dengan statusnya sebagai pengacara, Puji mendampingi AA dan Kiki Hasibuan, yang dituntut atas penipuan umrah 63 ribu jemaah dan nilai kerugian mencapai Rp900 miliar.
First Travel Umrah Penipuan Puji Wijayanto