Kamis, 26/12/2024 22:23 WIB

Walhi Gugat Keputusan Menteri ESDM

Walhi menyatakan, Kepmen ESDM ini bertentangan atau melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Aksi yang pernah menentang PT. Citra Palu Minerals (Foto: Manusia Biasa)

Jakarta - Hari Ini, Selasa (27/2), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) berencana akan mengajukan gugatan kebijakan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 422.K/30/DJB/2017 karena dianggap berdampak buruk lingkungan.

Keputusan Menteri itu tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi Kontrak Karya PT Citra Palu Minerals (PT. CPM/Bumi Resources) tertanggal 14 November 2017, seluas  85.180 hektar di Kabupaten Luwu Utara, Donggala, Paringi Moutong Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam siaran persnya, Walhi menyatakan, Kepmen ESDM ini bertentangan atau melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang seharusnya menjadi payung hukum bagi Kementerian sektoral ketika mengeluarkan kebijakan yang akan berdampak buruk bagi lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan masyarakat.

"Atas nama lingkungan hidup dan kemanusiaan, WALHI akan menggugat kebijakan Keputusan Menteri ESDM tersebut  ke Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta," tulis pernyataan Walhi.

KEYWORD :

Walhi Menteri ESDM Kontrak Karya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :