Sundari | Kamis, 01/03/2018 14:54 WIB
Jakarta - Tim Pengacara Muslim (TPM) yang menjadi penasihat hukum Abu Bakar Ba`asyir membantah kliennya mengajukan grasi penahanan kepada Presiden Joko Widodo.
“Ustaz (Abu Bakar Ba’asyir) tidak pernah mengajukan (grasi). Sebab kalau dia mengajukan grasi sama saja mengakui bersalah,” ujar Koordinator TPM Ahmad Michdan saat dihubungi Anadolu Agency di Jakarta, Kamis.
Menurut Michdan, TPM hanya pernah menyurati presiden untuk memberikan tahanan rumah bagi Ba’asyir karena faktor usia dan kesehatan. “Itu sudah lama kita surati, sejak zaman Presiden SBY [Soesilo Bambang Yudhoyono],” jelas Michdan.
Michdan juga mengaku pengobatan Ba’asyir hari ini tidak terkait dengan pernyataan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin agar Presiden
Joko Widodo memberi grasi.
“Kontrol hari ini sudah dipastikan sejak bulan November lalu, tapi selalu diundur,” jelas Michdan.
Menurut Michdan, pengunduran itu terjadi karena Detasemen Khusus Anti Teror (Densus) tidak siap dalam pengamanan.
Awalnya, kata Michdan, pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dijadwalkan pada tanggal 22 Februari. “Dokter sudah siap, tapi Densus belum siap. Padahal Abu Bakar Ba’asyir tak perlu pengamanan ketat karena sudah renta,” terang Michdan.
Sementara itu, Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) yang menjadi tim medis Ba’asyir menjelaskan pengobatan hari ini di RSCM bagian dari pemeriksaan lanjutan.
“Abu Bakar Ba’asyir sudah menjalani tiga kali pemeriksaan di RSCM, termasuk hari ini,” ujar Manajer Operasional MER-C Rima Manzaranis kepada Anadolu Agency.
Namun, hingga pemeriksaan berlangsung pada Kamis pagi, Rima belum memastikan apakah Ba’asyir akan menjalani rawat inap di RSCM. “Kita akan menggelar konferensi pers setelah hasil didapatkan,” terang Rima.
KEYWORD :
Teroris Abu Bakar Baasyir Joko Widodo