Mantan Wali Kota Kendari yang saat ini menjadi Calon Gubernur Sulawesi Tenggara saat dikawal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan suap.
Jakarta - Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun menggunakan kode dalam praktik suap dengan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Kode untuk menyamarkan praktik rasuah itu yakni `koli kalender`.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3/2018). Diduga kode `koli kalender` mengacu pada uang suap."Teridentifikasi sandi yang digunakan adalah koli kalender yang diduga mengacu pada uang Rp 1 miliar," ucap Basaria Panjaitan.Baca juga :
Ribuan Mahasiswa dan Rakyat Sultra Serukan Selamatkan Demokrasi dari Tirani dan Oligarki
Selain Asrun dan Adriatma, KPK juga menetapkan Hasmun Hamzah dan mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka kasus ini. Fatmawati diketahui merupakan salah satu orang dekat Asrun.
Ribuan Mahasiswa dan Rakyat Sultra Serukan Selamatkan Demokrasi dari Tirani dan Oligarki
Baca juga :
Sidang Dugaan Korupsi Tambang Blok Mandiono, Terdakwa Sebut Artis Celine Evangelista Terlibat
Pemberian uang suap tersebut disinyalir terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Basaria, Hasmun diduga menerima suap sebesar Rp 2,8 miliar.
Sidang Dugaan Korupsi Tambang Blok Mandiono, Terdakwa Sebut Artis Celine Evangelista Terlibat
Diduga uang suap itu untuk kepentingan kampanye Asrun. Uang suap tersebut diberikan dalam dua tahap. Pertama Rp 1,3 miliar, kedua sejumlah Rp 1,5 miliar. "Total Rp 2,8 miliar. Rp 1,5 miliar di antaranya pengambilan dari bank dan ditambahkan Rp 1,3 miliar dari kas pemberi PT SBN," tandas Basaria.
Kendari Asrun Adriatma Dwi Putra