Mantan Wali Kota Kendari yang saat ini menjadi Calon Gubernur Sulawesi Tenggara saat dikawal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan suap.
Jakarta - Sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik terkait kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkot Kendari disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukti terkait proyek-proyek di Kendari ini diamankan tim penyidik saat menggeledah sejumlah lokasi di Kendari.
"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait proyek dan barang bukti elektronik," ucap Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/3/2018).Adapun sejumlah tempat yang digeledah tim penyidik di Kendari pada Jumat (2/3/2018) lalu di antaranya, rumah dan toko atau kantor diKecamatan Mandonga, Kendari milik Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah yang juga telah berstatus tersangka. Kemudian, rumah jabatan Wali Kota Kendari serta rumah dan bangunan di Jalan Tina Orima Kecamatan Kadia, Kendari; rumah atau bangunan di Jalan Syech Yusuf II Kecamatan Mandonga, Kendari; serta rumah atau bangunan di Jalan Sao Sao Komplek BTN I Kota Kendari.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun, pengusaha Hasmun Hamzah dan mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka.Adriatma, Asrun, dan Fatmawati diduga sebagai penerima suap. Sedangkan Hasmun diduga sebagai pemberi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018.
Sulawesi Tenggara Kendari Asrun Kasus Korupsi