Dokter Bimanesh
Jakarta - Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Proses merintangi penyidikan itu dilakukan Bimanesh bersama-sama dengan pengacara Fredrich Yunadi.
"Terdakwa turut serta merintangi, menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi," kata jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan terd di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Bimanesh kemudian menghubungi dokter Alia yang saat itu menjabat sebagai Plt. Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau. Lalu, Bimanesh meminta agar disiapkan ruang VIP untuk rawat inap pasien atas nama Novanto.
Bimanesh selain itu menyampaikan kepada dokter Alia jika dirinya sudah menghubungi dokter lainnya untuk melakukan perawatan bersama terhadap Novanto. Kedua dokter itu yakni Mohammad Toyibi dan Joko Sanyoto. Kedua dokter itu diketahui tak pernah diberitahukan oleh Bimanesh.Kemudian, Bimanesh datang ke RS Medika Permata Hijau pada sekitar pukul 18.30 dan menemui dr. Michael Chia Cahaya. Dokter Michael Chia memberitahu bahwa Fredrich datang meminta surat pengantar rawat inap dari IGD dengan keterangan kecelakaan mobil. Namun, Permintaan itu ditolak dokter Michael Chia lantaran belum memeriksa Setya Novanto. Atas penolakan itu, Bimanesh membuat surat pengantar rawat inap menggunakan form surat pasien baru IGD. Padahal Bimanesh bukan dokter jaga IGD.
Kemudian, Setya Novanto sekitar pukul 18.45 WIB tiba di RS Medika Permata Hijau. Novanto kemudian langsung dibawa ke kamar VIP 323, sesuai dengan surat pengantar rawat inap yang dibuat Bimanesh.
Setelah Novanto berada di kamar VIP 323, Bimanesh memerintahkan seorang perawat bernama Indri Astuti agar surat pengantar rawat inap dari IGD yang telah dibuatnya dibuang dan diganti baru dengan surat pengantar dari Poli yang diisi oleh Bimanesh. Padahal, sore itu bukan jadwal praktek dokter Bimanesh.
Bimanesh juga disebut menyuruh perawat Indri untuk pura-pura memasang perban di kepala Novanto. "Terdakwa meminta Indri agar luka di kepala Setya Novanto diperban sesuai dengan permintaan Setya Novanto," tutur Jaksa Kresno.Selain menyuruh agar luka di kepala Novanto diperban, Bimanesh juga menyuruh agar Indri pura-pura memasang infus kepada Setya Novanto. "Yakni hanya sekedar ditempel saja. Namun Indri tetap melakukan pemasangan infus menggunakan jarum kecil ukuran 24 yang biasa digunakan untuk anak kecil," tutur Kresno.Setelah perban dan infus terpasang, Fredrich kemudian tiba di RS Medika Permata Hijau. Kehadiran Fredrich itu seolah dirinya tak mengetahui adanya kecelakaan yang dialami Novanto pada 16 November 2017 lalu di kawasan Permata Hijau."Kemudian Fredrich Yunadi memberikan keterangan pada pers dengan menyebut Setya Novanto luka parah dan beberapa bagian tubuh berdarah-darah serta terdapat benjolan segede ‘bakpao’ di dahi," ungkap Jaksa Kresno.
Keterangan pers yang dilakukan oleh Fredrich dinilai jaksa tak sesuai dengan keadaan Novanto saat itu. Dimana Novanto hanya mengalami luka ringan."Padahal Setya Novanto hanya mengalami beberapa luka ringan pada bagian dahi, pelipis kiri, leher sebelah kiri, dan lengan kiri," tandas Jaksa.
Atas perbuatan itu, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KEYWORD :
Fredrich Yunandi Bimanesh Sutardjo KPK