Mantan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan GM PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi. Setia Budi juga divonis dengan hukuman denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Hal itu mengemuka saat Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani membacakan amar putusan terdakwa Setia Budi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/3/2018). Vonis itu diberikan lantaran majelis hakim meyakni jika Setia Budi terbukti memberikan suap berupa Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 seharga Rp 115 juta kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.Selain itu, Setia Budi juga terbukti memberikan fasilitas malam berupa karaoke kepada sejumlah auditor BPK sebanyak dua kali. "Mengadili, menyatakan Setia Budi secara sah dan meyakinkan bersalah melaukan tindak pidana korupsi," kata Ni Made Sudani.
Hakim menyebut pemberian sepeda motor pabrikan Amerika Serikat itu merupakan permintaan Sigit. Hakim meyakini pemberian `Moge` itu melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Baca juga :
Jasa Marga Setor Dividen ke Negara Rp192 Miliar
"Meringankan, terdakwa selama persidangan berlaku sopan, berterus terang, belum pernah dipidana, tidak berpenghasilan, serta masih menjadi tulang punggung keluarga," tutur hakim.Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Setia Budi dituntut pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.Jasa Marga Setor Dividen ke Negara Rp192 Miliar
Baca juga :
MPR Terima WTP ke-15 untuk LHP tahun 2023
MPR Terima WTP ke-15 untuk LHP tahun 2023
Suap Moge Jasa Marga BPK