Minggu, 22/12/2024 13:24 WIB

Dugaan Suap Pengadilan Negeri Tangerang Jadi Tersangka

Selain empat nama yang akhirnya menjadi tersangka, tim satgas KPK mengamankan tiga orang lain dalam OTT tersebut.‎

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan

Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri (WWN) dan Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika (TA) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya pada kasus dugaan suap pemulusan putusan suatu perkara di ‎Pengadilan Negeri Tangerang.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2017). Selain Hakim Widya dan panitera Tuti Atika, KPK juga menetapkan advokat, Agus Wiratno (AGS) dan advokat, HM Saifudin (HMS) sebagai tersangka kasus itu.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap tim satgas KPK dalam oprasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat pada Senin (12/3/2018).‎ Pasca OTT, pemeriksaan intensif, dan gelar perkara akhirnya empat orang itu ditetapkan sebagai tersangka.‎

"KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka. WWN dan TA diduga sebagai penerima (suap), sementara AGS dan HMS diduga sebagai pemberi," kata  Basaria Panjaitan.‎

Agus Wiratno dan HM Saifudin diduga memberikan suap kepada Hakim Widya dan panitera Tuti Atika senilai Rp 30 juta rupiah. Pemberian suap diduga dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, pada 7 Maret 2018 sejumlah Rp 7,5 juta dan Kedua pada 12 Maret 2018 senilai Rp 22,5 juta.

"Diduga AGS memberikan hadiah atau janji terkait gugatan perkara one prestasi di PN tangerang nomor 426/pdtg/2017/PNTangerang dengan pihak tergugat M.cs agar ahli waris mau menandatangi akta jual beli pemberian pinjaman utang," ujar Basaria.

Atas dugaan itu, Wahyu dan Tuti dijerat ‎dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, Agus dan Saipuidin dijerat pakai Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain empat nama yang akhirnya menjadi tersangka, tim satgas KPK mengamankan tiga orang lain dalam OTT tersebut.‎ "Ini informasi dari masyarakat bukan hanya sekali, tapi berulang kali terhadap yang bersangkutan," tandas Basaria.

KEYWORD :

Pengadilan Tangerang KPK Suap Pengadilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :