Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri (WWN) dan Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika (TA) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya pada kasus dugaan suap pemulusan putusan suatu perkara di Pengadilan Negeri Tangerang.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2017). Selain Hakim Widya dan panitera Tuti Atika, KPK juga menetapkan advokat, Agus Wiratno (AGS) dan advokat, HM Saifudin (HMS) sebagai tersangka kasus itu.Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap tim satgas KPK dalam oprasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat pada Senin (12/3/2018). Pasca OTT, pemeriksaan intensif, dan gelar perkara akhirnya empat orang itu ditetapkan sebagai tersangka."KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka. WWN dan TA diduga sebagai penerima (suap), sementara AGS dan HMS diduga sebagai pemberi," kata Basaria Panjaitan.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Pengadilan Tangerang KPK Suap Pengadilan