Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang uang Rp 7.450.000 Uang dalam amplop coklat yang bertuliskan nama Kantor Hukum itu ditemukan saat tim menggeledah rumah dinas tersangka Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri (WWN).
"Dari rumah dinas hakim WWN ditemukan bagian dari uang yang diduga merupakan penerimaan pertama sebesar Rp 7.450.000 dalam amplop coklat yang bertuliskan nama Kantor Hukum salah satu tersangka," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (14/3/2018).Kantor Hukum itu diduga merujuk pada kantor pengacara Agus Wirano (AGS) dan HM Saipudin (HMS). Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka suap pemulusan gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bersama-sama Wahyu Widya Nurfitri danPanitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika (TA).Selain kediaman Wahyu Widya, tim juga menggeledah rumah Tuti serta kantor Agus dan Sipudin. Penggeledahan yang dilakukan sejak Selasa (13/3/2018) malam hingga Rabu dinihari itu untuk mencari bukti-bukti lain dari praktik suap tersebut. Dari penggeledahan itu, tim juga mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus suap senilai Rp 30 juta tersebut.
"Dari lokasi, tim menyita sejumlah dokumen," tutur Febri.
Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Pengadilan Tangerang KPK Suap Pengadilan