Minggu, 22/12/2024 13:12 WIB

KPK Sita Uang Rp7.450.000 dari Rumah Dinas Hakim PN Tangerang

Selain kediaman Wahyu Widya, tim juga menggeledah rumah Tuti serta kantor Agus dan Sipudin.‎

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang uang Rp 7.450.000 Uang ‎dalam amplop coklat yang bertuliskan nama Kantor Hukum itu ditemukan saat tim menggeledah rumah dinas ‎tersangka Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri (WWN).‎

"Dari rumah dinas hakim WWN ditemukan bagian dari uang yang diduga merupakan penerimaan pertama sebesar Rp 7.450.000 dalam amplop coklat yang bertuliskan nama Kantor Hukum salah satu tersangka," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (14/3/2018).‎

Kantor Hukum itu diduga merujuk pada kantor pengacara Agus Wirano (AGS) dan  HM Saipudin (HMS). Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka suap pemulusan gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bersama-sama Wahyu Widya Nurfitri dan‎
Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika (TA).

Selain kediaman Wahyu Widya, tim juga menggeledah rumah Tuti serta kantor Agus dan Sipudin.‎ Penggeledahan yang dilakukan sejak Selasa (13/3/2018) malam hingga Rabu dinihari itu untuk mencari bukti-bukti lain dari praktik suap tersebut. Dari penggeledahan itu, tim juga mengamankan ‎sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus suap senilai Rp 30 juta tersebut.‎

"Dari lokasi, tim menyita sejumlah dokumen," tutur Febri.

KPK sebelumnya kembali menggelar operasi tangkap tangan terhadap lembaga penegak hukum. Satu orang hakim dan satu orang panitera pengganti kemudian dua orang penasihat hukum diamankan dalam operasi senyap tersebut.

Diduga kuat Panitera Pengganti PN ‎Tangerang Tuti Atika (TA) menerima suap dari pengacara Agus Wiratno dan HM Saipudin sebesar Rp 22,5 juta. Suap diberikan agar Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri memenangkan gugatan perdata terkait hak waris yang ditangani oleh Agus dan Saipudin.

Uang suap senilai Rp 22,5 juta merupakan pemberian kedua setelah sebelumnya Agus dan HM Saipudin memberikan Rp 7,5 juta. Usai diperiksa intensif, KPK pun menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka.

KEYWORD :

Pengadilan Tangerang KPK Suap Pengadilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :