Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya diperiksa pada persidangan terdakwa Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/3/2018).
"Pak Menteri belum bisa hadir, karena sedang berada di luar negeri," ungkap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yadyn.Melalui surat yang dilayangkan kepada jaksa KPK, Menhub Budi Karya memberikan alasan atas ketidakhadirannya. Mehub Budi Karya tak hadir lantaran ada kegiatan dinas ke Singapura. Atas ketidakhadiran itu, jaksa rencananya bakal menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Budi Karya.
Sedianya jaksa akan mengkonfirmasi sejumlah hal terhadap Menhub Budi Karya selaku atasan Dirjen Hubla. Termasuk beberap fakta sidang. Tonny sendiri sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing dan barang-barang berharga lainnya.Selain itu, Tonny juga didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. Uang Rp 2,3 miliar itu terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
KEYWORD :
Kasus Kemenhub Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi