Ilustrasi Kelapa Sawit
Jakarta – Indonesia kembali memenangkan gugatan di tingkat banding pada Mahkamah Uni Eropa dalam kasus pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) biodiesel ke kawasan tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, dengan putusan itu terbukti bahwa sektor kelapa sawit Indonesia tidak mengandung subsidi dan tidak dijual dengan harga dumping.“Konsekuensinya, UE harus menghapus BMAD sebesar 8,8 persen sampai 23,3 persen atas produk biodiesel dari Indonesia mulai 16 Maret,” ujar Oke dalam siaran persnya Rabu.Ini adalah kemenangan kedua bagi Indonesia atas UE. Sebelumnya, Indonesia berhasil menang pada Panel Penyelesaian Sengketa, World Trade Organization (WTO) dan menyatakan UE melanggar Ketentuan Perjanjian Anti-dumping.Baca juga :
Utang Negara Bisa Lunas Hanya Dengan Sawit?
Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) ekspor biodiesel Indonesia ke UE sempat mencapai USD 1,4 miliar pada 2011. Pengenaan BMAD pada 2013 membuat ekspor biodiesel pada periode 2013-2016 turun hingga 42,84 persen atau dari USD 649 juta menjadi USD 150 juta. Nilai ekspor ini pernah jatuh pada 2015 dengan pencapaian hanya USD 68 juta.Pemerintah, menurut Oke, memprediksi dua putusan ini akan meningkatkan kinerja ekspor hingga 7 persen. Jika peningkatan tersebut dapat dipertahankan dalam dua tahun ke depan, maka nilai ekspor biodiesel pada 2019 bisa mencapai USD 386 juta dan pada tahun 2022 mencapai USD 1,7 miliar. (AA)
Utang Negara Bisa Lunas Hanya Dengan Sawit?
Produk Biodiesel Kemendag Kelapa Sawit