Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Jakarta - Bebagai cara dilakukan advokat Fredrich Yunadi agar mantan Ketua DPR Setya Novanto bisa dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Salah satunya meminta Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, dr. Michael Chia Cahaya untuk menulis keterangan jika Novanto mengalami kecelakaan.
Fakta itu mengemuka saat Michael bersaksi dalam sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan dengan terdakwa Fredrich Yunadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3/2018). Michael sendiri mendapat laporan dari dokter Alia bahwa Setya Novanto akan dirawat di RS Medika Permata Hijau, namun diagnosis penyakit yang dideritanya belum diketahui. Permintaan Fredrich itu tak disanggupi oleh Michael lantaran dirinya belum mengetahui kondisi Novanto saat itu.Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
"Saya hubungi dr Bimanesh. Sebelum tersambung belum ada yang angkat, bapak ini (Fredrich) bilang ke saya, `dok tolong dibuat keterangannya dengan kecelakaan mobil`. Saya kaget dibuat dengan kecelakaan mobil. Saya enggak mau," ucap Michael saat bersaksi.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
"Saya cuma minta bapak ini (Fredrich Yunadi) tunggu di luar. Sementara saya tunggu dr Alia dulu. Dr. Bimanesh ditelepon enggak datang," tutur Michael.Setelah ada permintaan langsung dari Fredrich untuk menulis keterangan mengalami kecelakaan, Michael merasa ada gelagat aneh dengan rencana masuknya Novanto ke RS Medika Permata Hijau. Michael sendiri berupaya berungkali menghubungi Bimanesh dan dokter lainnya, tetapi tak direspon.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Bimanesh sendiri akhirnya tiba di ruang IGD sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu Bimanesh menanyakan keberadaan Novanto. Kepada Bimanesh, Michael menyampaikan bahwa ada seorang pengacara datang meminta Novanto ditulis mengalami kecelakaan mobil. Kata Michael, Bimanesh tak setuju jika ditulis Novanto mengalami kecelakaan, tetapi sesuai catatan medis.
Terkait rencana rawat inap Novanto, Bimanesh kemudian langsung mengurus administrasi persuratan. Bimanesh juga meminta Novanto langsung dibawa ke lantai 3 ruang VIP."Lalu dia ambil surat keterangan harian dokter dia menulis di situ dengan diagnosa hipertensi, vertigo dan diabetes melitus. Kemudian dr. Bimanesh ambil surat keterangan rawat inap di ruangan IGD. Sekitar lima menit keluar," ujar dia.Selang beberapa saat, lanjut Micahel, seorang petugas keamanan datang dan memberitahukan jika Novanto telah sampai. "Ada satpam minta pinjam selimut dan bantal. Katanya pasien SN datang. Saya bilang ke perawat IGD nanti pasiennya langsung naikkan ke ruang VIP lantai 3 tidak melalui IGD. Saya tetap stand by di sana. Baru besok pagi saya lepas operan tersebut," tutur Michael. Dalam persidangan, jaksa sempat akan memutar bukti rekaman CCTV Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau. CCTV belum diputar, Fredrich meradang. Dengan nada tinggi, Fredrich emosi sembari menunjuk-nunjuk jaksa KPK.Dengan lantang, Fredrich menyebut jika CCTV tidak dapat dijadikan alat bukti berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan dalih tersebut, Fredrich meminta jaksa tidak menipu dengan menggunakan CCTV sebagai alat bukti."Ini (alat bukti) perkara Setya Novanto, bukan kasus saya pak, jadi dalam hal ini jangan menipu pak," cetus Fredrich.Pernyataan itu mengundang reaksi jaksa KPK Moch Takdir Suhan. Jaksa Takdir meminta Fredrich menghormati jalannya persidangan serta tak menyimpulkan penggunaan alat bukti. "Jadi bapak menyimpulkannya nanti ya," tutur Takdir."Bukan menyimpulkan, ini fakta. Ada putusan MK, emang kami buta huruf apa," tegas Fredrich dengan lantang memotong pernyataan jaksa Takdir. Melerai persiteruan itu, Ketua majelis hakim langsung memotong pernyataan Fredrich. Setelah situasi kondusif, hakim mempersilakan jaksa menuturkan rekaman CCTV RS Medika Permata Hijau tertanggal 16 November 2017. Untuk keberatan Fredrich, hakim meminta hal itu dituangkan dalam nota pembelaan atau pledoi.Fredrich sebelumnya didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Perbuatan itu dilakukan Fredrich bersama-sama dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
KEYWORD :
Setya Novanto Fredrich Yunandi Medika Permata Hijau