Presiden Jokowi
Jakarta - Presiden Jokowi mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses dua menterinya, yakni Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Jokowi mengatakan, jika ada bukti hukum yang kuat terkait dugaan keterlibatan Puan dan Pramono dalam kasus korupsi e-KTP, maka KPK harus memproses. Dimana, terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menyebut Puan dan Pramono kecipratan uang dari proyek tersebut masing-masing sebesar USD 500 ribu.
"Negara kita ini negara hukum. Jadi kalau ada bukti hukum, ada fakta-fakta hukum, diproses saja," kata Jokowi, sebagaimana dilansir Antara, di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (23/3).Jokowi menegaskan, siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, tidak ada yang kebal hukum.Kasus e-KTP Setya Novanto Puan Maharani