| Jum'at, 23/03/2018 18:55 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi indikasi dugaan pencucian uang mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Indikasi dugaan tersebut sedang didalami lembaga antikorupsi.
Wakil Ketua
KPK, Basaria Panjaitan membenarkan hal tersebut. Indikasi pencucian itu diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk melalui kerajaan bisnis Soetikno Soedarjo.
"Pendalaman that` right," tegas Basaria saat dikonfirmasi, Jumat (23/3).
Meski demikian, Basaria enggan mengungkap lebih jauh mengenai upaya yang sedang dilakukan para anak buahnya. "Belum itu belum bisa di informasikan," imbuh Basaria.
Hingga saat ini, lembaga antikorupsi terus mengintensifkan proses pencarian bukti dan keterangan saksi-saksi. Basaria tak memungkiri pihaknya dapat menjerat Emirsyah dan Soetikno dengan sangkan tindak pidana penucian uang. Lebih dari, sangkaan korupsi korporasi dan pencucian uang juga dapat disematkan terhadap perusahaan yang terlibat.
"Bisa saja kalau itu," tegas Basaria.
Apalagi lembaga antikorupsi mulai tahun ini akan menyelaraskan penersangkaan korupsi korporasi dengan pencucian uang. Pasalnya, upaya itu diyakini dapat memaksimalkan pengembalian uang negera.
"Prinsipnya sih kita sekarang kalau masukkan korporasi dengan TPPU, hampir semua nanti 2018 ini akan kita coba, jadi tidak dua kali lagi, tidak terpisah lagi, sepanjang arah kesana ada nanti mungkin sekaligus ya masukkan korporasi dan pencucian uangnya," tandas Basaria.
Seperti diketahui,
KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015. Kedua tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Dalam kasus itu, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo. Suap tersebut diberikan terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
PT MRA diduga sebagai perusahaan yang menampung uang suap Soetikno kepada Emirsyah. Dugaan tersebut menguat dengan intensifnya
KPK memeriksa sejumlah petinggi PT MRA dan anak usaha PT MRA. Bahkan,
KPK telah berulang kali memeriksa Sallyawati Rahardja yang disebut merupakan tangan kanan Soetikno terutama terkait pengelolaan keuangan. Kemudian, pengusaha Adiguna Sutowo. PT MRA merupakan kelompok usaha yang didirikan Adiguna bersama Soetikno Soedarjo. Hari ini, Dian Muljadi selaku istri Soetikno diagendakan diperiksa penyidik
KPK.
KEYWORD :
PT MRA Grup KPK Pencucian Uang