Garuda Indonesia
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam bukti keterlibatan PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dalam sengkarut dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Salah satu upaya dilakukan lembaga antikorupsi dengan memeriksa Dian Muljadi Soedardjo, mantan istri tersangka sekaligus bos PT MRA Grup, Soetikno Soedarjo.
Usai menjalani pemeriksaan, Dian membenarkan dicecar sejumlah pertanyaan seputar PT MRA dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut. Dalam pemeriksaan ini, Dian mengaku ditelisik sekitar 10 pertanyaan.
Menurut Dian yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, pertanyaan-pertanyaan itu seputar operasional perusahaan tersebut.
"Iya, iya (ditanya soal PT Mugi Rekso Abadi). Sekitar 10 pertanyaan. Iya (hanya seputar operasional MRA)," ucap Dian sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Namun, putri dari Kartika Muljadi itu menepis jika penyidik turut mengonfirmasi aset-aset PT MRA yang terkait kasus korupsi di Garuda Indonesia. Dia juga menepis jika PT MRA turut berandil dalam dugaan pembelian sejumlah aset yang diperuntukan buat Emirsyah Satar.
PT MRA diduga sebagai perusahaan yang menampung uang suap Soetikno kepada Emirsyah. Dugaan tersebut menguat dengan intensifnya KPK memeriksa sejumlah petinggi PT MRA dan anak usaha PT MRA. Bahkan, KPK telah berulang kali memeriksa Sallyawati Rahardja yang disebut merupakan tangan kanan Soetikno terutama terkait pengelolaan keuangan. Kemudian, pengusaha Adiguna Sutowo. PT MRA merupakan kelompok usaha yang didirikan Adiguna bersama Soetikno Soedarjo.
"Ngga, ngga ada itu," tandas wanita yang tampil dengan mengenakan blouse hitam itu.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan jika pihaknya sedang mendalami keterkaitan PT MRA dalam kasus dugaan korupsi ini. Febri tak membantah pihaknya sedang memperkuat dan mempertajam bukti keterlibatan PT MRA.
"Semua mekanisme korporasi di MRA, tentu kita melihat bagaimana kaitannya dengan dugaan suap yang diberikan kepada pada tersangka ESA (Emirsyah Satar) ketika menjabat di PT Garuda Indonesia. Kaitan Itu dan kronologi atau bagaimana proses yang terjadi di MRA juga kita klarifikasi terus menerus kepada beberapa saksi di pihak swasta," tegas Febri.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015. Kedua tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Dalam kasus itu, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo. Suap tersebut diberikan terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno. Padahal, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu sejak 16 Januari 2017.
KEYWORD :Korupsi Pesawat Garuda Emirsyah Satar