Rita Widyasari, Bupati Kutai Kertanegara saat akan menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta
Jakarta - Pengusaha Herry Susanto Gun diduga memberikan suap senilai Rp 17 miliar kepada Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Hal itu terungkap saat jaksa KPK menujukan catatan bukti pemberian uang dalam persidangan terdakwa Rita, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/3/2018).
Catatan di dalam ponsel Blackberry milik Hanny itu dibeberkan jaksa saat pemeriksaan Hani Kristianto, mantan anak buah Herry alias Abun. Dalam keteranganya, Hani mengaku catatan itu dibuatnya atas keterangan Abun."Jadi ini bukan keterangan saya tapi ini keterangan Pak Abun, kamu bilang Rita, sama saya sama-sama masuk," ungkap Hanny saat bersaksi.Abun saat itu marah lantaran izin usaha tambang dan perkebunannya tidak beres. Abun geram lantaran sudah banyak memberikan uang pada Rita.
"ini uang untuk bayar KPK untuk membebaskan Syaukani?. Siapa orang petugas KPK yang disuap?" tanya jaksa pada KPK."Saya tidak tahu," jawab Hanny"Jadi saya ini bukan keterangan saya. Tapi ini keterangan Pak Abun (Herry) yang saya tulis. Siapa pegawai KPK nya saya tidak tahu," ditambahkan Hanny.Hanny kembali menegaskan tidak mengetahui apakah benar uang itu diberikan melalui Patrialis. "Pak Patrialis itu saya kenal. Namanya hanya disebut saja. Dia kan sekarang sudah masuk penjara," ujar Hanny.Selain uang tersebut, Abun juga mengirimkan uang Rp 5 miliar untuk Rita. Uang itu untuk membeli rumah saudara Rita bernama Noval El Farveisa, yang saat ini menjadi kuasa hukum Rita."Total semua yang disuruh tanggung jawab Rp 17 miliar, tapi saya disuruh tanggung jawab Rp 10 miliar," tandas Hanny. KEYWORD :
Rita Widyasari Patrialis Akbar Hery Susanto Gun