Juru bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015. Sebelumnya, lembaga antikorupsi telah lebih dahulu menjebloskan Wali Kota Malang, Moch Anton dan enam anggota DPRD Malang ke `hotel prodeo`.
Adapun lima orang anggota DPRD Malang yang dijebloskan ke Bui pada hari ini Rabu (28/3/2018) adalah Slamet, Mohan Katelu, HM Zainuddin AS, Suprapto, dan Wiwik Hendri Astuti. Mereka ditahan di rumah tahanan terpisah untuk 20 hari pertama.Slamet ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan; Mohan Katelu di Rutan Polres Jakarta Selatan; H.M. Zainuddin AS di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur; Suprapto di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK; dan Wiwik Hendri Astuti di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK."Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Satu orang anggota DPRD Malang yang tak memenuhi panggilan pemeriksana adalah Sahrowi. Atas ketidakhadiran itu, lembaga antikorupsi akan kembali memanggil dan memeriksa Sahrowi."Satu tersangka tidak memenuhi panggilan KPK, yaitu SAH (Sahrowi)," ujar Febri.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Kota Malang Korupsi Massal KPK