Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Lima anggota DPRD Kota Malang kompak mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK, Kamis (29/3/2018). Padahal, mereka sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap pembahasan APBD-P kota Malang.
Adapun lima anggota DPRD Malang yang mangkir adalah, Abdul Hakim, Imam Fauzi, Sulik Lestyawati, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani. Mereka kompak melayangkan surat atas ketidakhadiran itu ke lembaga antikorupsi."Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (29/3/2018).Selain mereka yang mangkir, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD malang, Bambang Sumarto (BS). Bambang diketahui memenuhi pemeriksaan.Kemudian, Slamet, Mohan Katelu, HM Zainuddin AS, Suprapto, dan Wiwik Hendri Astuti. Mereka ditahan di Rutan terpisah untuk 20 hari pertama.Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.Anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya, HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astut, masing-masing sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Malang. Kemudian para anggota dewan, yakni, Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Ya`qud Ananda Budban serta Abdul Rachman.Kasus suap ini pengembangan daru kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Malang M. Arief Wicaksono serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono. KPK menduga Anton selaku Wali Kota Malang dan Jarot memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang. Adapun perkara yang menjerat Arief dan Jarot telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur. KEYWORD :
Kota Malang Korupsi Massal KPK