Ketua KPK Agus Rahardjo
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat jika mantan narapidana kasus korupsi dilarang mengajukan diri sebagai calon legislatif. Hal itu sejurus dengan wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bakal melarang mantan narapidana kasus korupsi mengajukan diri sebagai calon legislatif.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya mendukung penuh setiap upaya pemberantasan korupsi. Pun termasuk mendukung KPU dalam menerbitkan aturan yang melarang napi korupsi maju sebagai caleg. Agus menilai, aturan ini penting untuk memastikan negara dikelola oleh orang-orang yang berintegritas dan bebas korupsi. "Pada prinsipnya kami mendukung yang terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan dulu kita sampaikan itu. Nanti kita diskusi dengan KPU dukungan apa yang dibutuhkan negara ini bisa dimanage oleh orang-orang yang berintegritas baik," ungkap Agus, di kantornya, Jakarta, Selasa (3/4/2018).Untuk membahas aturan baru ini, lembaga antikorupsi akan berkoordinasi dengan KPU. KPK akan mengintensifkan komunikasi dan koordinasi dengan KPU untuk mendukung aturan baru tersebut. Pilkada Caleg KPK Agus Rahardjo